Curi Ikan di Perairan Indonesia, Enam Kapal Asing Ditangkap
Senin, 22 Agustus 2011 – 07:57 WIB
JAKARTA - Kekayaan laut Indonesia terus menjadi incaran kapal-kapal asing penangkap ikan. Yang terbaru, Kapal Hiu milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggulung enam kapal asing yang mencuri ikan di perairan Nusantara.
Kapal-kapal dari Vietnam dan Malaysia itu ditangkap di Laut China Selatan, tepatnya di sekitar perairan Natuna. "Kapal-kapal tersebut ditangkap karena tidak memiliki izin usaha perikanan dan surat izin penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap," jelas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman.
Baca Juga:
Selain itu, kapal-kapal tersebut menggunakan pukat harimau dan pukat cincin untuk menjaring ikan. Dari kapal-kapal itu, penyidik pegawai negeri sipil KKP menangkap 31 warga negara Vietnam dan menetapkan dua orang di antara mereka menjadi tersangka. Mereka adalah Ngurryen van Hal, 33, nakhoda kapal SF2378, dan Guach van Dat, 32, nakhoda kapal SF2-4379. Barang bukti yang disita adalah sekitar 200 kg ikan campuran dan satu unit alat tangkap pukat harimau.
Para pencuri tersebut menggunakan cara baru dalam menjaring ikan. Mereka memasang jaring selebar 50 m hingga 100 m di antara dua kapal, kemudian bergerak bersamaan untuk menjaring ikan. Sebelumnya, KKP telah mengeluarkan aturan bahwa pukat harimau dan pukat cincin dilarang digunakan, kecuali di zona ekonomi eksklusif dengan izin terbatas. Sebab, alat tersebut akan menjaring semua jenis ikan tanpa kecuali, baik yang kecil maupun besar.
JAKARTA - Kekayaan laut Indonesia terus menjadi incaran kapal-kapal asing penangkap ikan. Yang terbaru, Kapal Hiu milik Kementerian Kelautan dan
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana