Curi Ikan di Perairan Indonesia, Enam Kapal Asing Ditangkap
Senin, 22 Agustus 2011 – 07:57 WIB
Berdasar catatan KKP, kapal asing penangkap ikan yang terjaring di wilayah perairan Indonesia pada 2008 sebanyak 242 unit. Sebagian besar ditangkap di Laut China Selatan, sekitar Natuna. Total kerugian mencapai Rp 650 miliar. Pada 2009 ada 67 kapal asing yang ditangkap di wilayah perairan Indonesia dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 180 miliar.
Baca Juga:
Lalu, pada 2011 (hingga Agustus) 73 kapal telah ditangkap. Perinciannya, antara lain, 34 kapal dari Vietnam, tujuh kapal asal Malaysia, enam kapal dari Taiwan, tiga kapal asal Filipina, satu kapal milik Thailand, dan satu kapal dari Hongkong. Selain itu, 21 kapal milik orang Indonesia ditangkap karena beroperasi secara ilegal. (nel/jpnn/c11/nw)
JAKARTA - Kekayaan laut Indonesia terus menjadi incaran kapal-kapal asing penangkap ikan. Yang terbaru, Kapal Hiu milik Kementerian Kelautan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC