Curi Ikan di Perairan Indonesia, Enam Kapal Ikan Asing Ditangkap
Empat Tahun PSDKP Tangkap 63 Kapal Ikan Asing
Keenam kapal yang melakukan illegal fishing itu adalah KM. BV 95228 TS (35 GT) dengan jumlah anak buah kapal (ABK) yang turut diamankan sebanyak 7 orang, KM. BV 95038 TS (35 GT) jumlah ABK 7 orang, KM. BV 95609 TS (36 GT) jumlah ABK 8 orang, KM. BV 95472 TS (32 GT) jumlah ABK 6 orang, KM. BV 95632 TS (36 GT) jumlah ABK 8 orang serta KM. BV 75169 TS (32 GT) jumlah ABK 7 orang.
"Enam kapal ikan asing berbendera Vietnam itu ditangkap oleh kapal patroli KP.Hiu Macan 005 Kapwas KKP," ujar Akhmadon.
Kapal yang tak dilengkapi dokumen berlayar ataupun penangkapan ikan dalam negeri itu, ditangkap saat melakukan giat penangkapan ikan di perairan ZEEI laut China selatan dengan alat tangkap rawai tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pemerintah RI.
Sehingga para ABK dan pihak penanggung jawab kapal ikan asing itu terindikasi melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat 1, pasal 93 jo pasal 27 ayat 2, dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 dan UU No 45 tentang Perikanan.
"Semuanya masih dalam proses pendalaman dengan atasan kami di pusat, semoga secepatnya lengkap dan bisa dilanjutkan ke meja hukum selanjutnya," ujar Akhmadon lagi. (eja)
SAGULUNG - Aktifitas pencurian ikan oleh nelayan asing (illegal fishing) masih menjadi ancaman serius bagi kekayaan laut di Indonesia. Dalam kurun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi