Curi Jengkol, Jleb! Diseret, Mayat Dikubur di Lumpur
Selasa, 31 Januari 2017 – 05:39 WIB
“Penangakapan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Agus Pasek Sudina, beserta 10 personel gabungan Polres Melawi dan Polsek Belimbing,” jelas Kapolres.
Di hadapan polisi Bamban mengakui perbuatannya. Dia mengaku sakit hati dengan Asmaran yang mencuri jengkol di kebunnya.
“Modus pelaku karena sakit hati. Ketika dia menegur korban agar tidak mengambil jengkol, korban malah mengketapel pelaku. Kemudian ketika korban turun, pelaku langsung menusuknya dengan senjata tajam dan menyeretnya serta mengubur mayatnya ke lumpur,” jelas AKBP Oki.
Bamban dijerat pasal 338 KUHP. Dia terancam 15 tahun penjara dan subsider 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ira)
Nasib tragis dialami Asmaran. Nyawanya melayang hanya gara-gara dia memanjat pohon jengkol milik orang lain dan mencuri buahnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati