Curi Kayunya, Sikat Batu Baranya
Minggu, 28 Maret 2010 – 07:38 WIB
PT GTB bahkan sudah melakukan aktivitas tambang di 2 titik di kawasan tersebut, mulai 2001 hingga 2007 lalu. Tak cuma menjalankan aktivitas tambang di area hutan lindung, perusahaan ini juga merambah kayu dalam hutan, tanpa memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). Untuk kasus ini, Polda sudah menetapkan tersangka dan kasusnya sudah divonis di pengadilan.
Polisi, kini bakal melakukan penyelidikan terkait keluarnya izin KP di area hutan lindung Pulau Bunyu tersebut. “Kami akan selidiki. Siapapun yang terlibat mengeluarkan izin KP tersebut, padahal sudah tahu areanya di kawasan hutan lindung, akan kami proses secara hukum. Saya tidak akan pernah kompromi dengan tindakan ilegal,” tegas Mathius Salempang, di sela kunjungan.
Direktur Reskrim Polda Kaltim Kombes Pol Idris Kadir yang dikonfirmasi juga menjelaskan, pihaknya sudah mulai mempelajari kasus itu. “Sebelum ini, ketika terkait kasus pemanfaatan kayu tanpa IPK, pihak PT Garda Tujuh Buana sudah pernah kami periksa. Selanjutnya, akan kami telusuri dari pihak instansi teknis terkait,” ungkap Idris.
Tak cuma meninjau lokasi tambang di area hutan lindung Pulau Bunyu, Bulungan, Kapolda di sela kunjungannya juga menerima laporan dugaan perambahan hutan lindung di Nunukan. Pembangunan jalan yang diduga tanpa izin di hutan lindung Kecamatan Nunukan ini juga masih akan didalami kepolisian.
SELAMA tiga hari, sejak Selasa (23/3) lalu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Mathius Salempang, disertai sejumlah pejabat utama Polda Kaltim, melakukan
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408