Curi Kayunya, Sikat Batu Baranya

Curi Kayunya, Sikat Batu Baranya
Curi Kayunya, Sikat Batu Baranya
“Setiap laporan yang masuk ke polisi, jelas harus dipelajari dulu. Tidak bisa serta-merta ditindaklanjuti. Kami menyampaikan terima kasih atas laporan yang masuk. Tapi kami tidak bisa buru-buru menanggapi setiap laporan. Meskipun kasus perambahan hutan lindung ini membuat hati miris, kalau laporan saja tanpa disertai bukti-bukti, akan jadi fitnah namanya. Saya sudah tegaskan kepada anggota untuk mempelajari. Kalau memang memenuhi unsur pidana, saya minta diproses,” ungkap Salempang.

Laporan tentang kasus dugaan pelanggaran dalam Hutan Lindung Pulau Nunukan itu, sebenarnya kasus lama yang sebelumnya sempat dilaporkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Nunukan. Terkait proyek pembukaan jalan secara multiyears di wilayah hutan lindung.

Bupati Nunukan H Abdul Hafid Achmad, yang sempat ditemui Kaltim Post di Bandara Nunukan, menyebutkan kasus itu memang kasus lama. “Saya sudah sering jelaskan soal kasus ini. Saya kira, mereka juga harus tahu bagaimana sejarah Nunukan ini seperti apa. Sebelum hutan lindung itu ditetapkan, lebih dulu sudah ada pemukiman penduduk. Selain itu, pembangunan jalan di area hutan lindung itu kan tidak dilarang, selama tidak mengganggu fungsi hutan lindung. Ada ketentuannya juga dan dibenarkan,” tegas Hafid. (wji/jpnn)

SELAMA tiga hari, sejak Selasa (23/3) lalu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Mathius Salempang, disertai sejumlah pejabat utama Polda Kaltim, melakukan


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News