Curi Motor di Mapolda, Digadai ke Oknum TNI

Curi Motor di Mapolda, Digadai ke Oknum TNI
Curi Motor di Mapolda, Digadai ke Oknum TNI
MATARAM - Sepeda motor yang dicuri di Mapolda NTB ternyata digadai secara berantai. Pelaku bernama Yayan menggadaikannya kepada Winten. Selanjutnya, Winten menggadaikan kembali motor jenis Honda Vario itu kepada oknum anggota TNI berinisial P. Oknum anggota TNI yang bertugas di Lombok Tengah ini kembali menggadaikan motor tersebut kepada rekannya yang juga oknum anggota TNI berinisial AH.

Diketahui, Yayan dan Winten sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Dalam kasus ini. Sedangkan dua oknum TNI yang menerima gadai motor tersebut sudah dimintai keterangan sebatas sebagai saksi. "Oknum TNI ini bertugas di Kodim Lombok Tengah," kata Kabidhumas Polda NTB AKBP Sukarman Husein, kemarin.

Dijelaskan, tersangka Winten menggadaikan motor tersebut ke oknum anggota TNI berinisial P seharga Rp 2 juta.  Winten menggadaikan motor itu atas permintaan Yayan. Menurut Sukarman, Yayan meminta Winten menggadaikan motor seharga Rp 3 juta, namun oknum TNI tersebut hanya mampu membayar Rp 2 juta. "Winten dapat persenan Rp 250 ribu," ujarnya.

Penyidik sudah meminta keterangan oknum TNI tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dia  mengaku tidak mengetahui jika motor tersebut hasil curian. Bahkan, sepeda motor jenis Honda Vario itu digadaikan lagi ke rekannya yang juga oknum TNI berinisal AH.

MATARAM - Sepeda motor yang dicuri di Mapolda NTB ternyata digadai secara berantai. Pelaku bernama Yayan menggadaikannya kepada Winten. Selanjutnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News