Curi Motor di Parkiran Masjid, Sahrul Pasti Enggak Akan Lupa, Ada yang Unik
Selasa, 02 Maret 2021 – 12:36 WIB

Sahrul (21), pelaku pencurian sepeds motor di Masjid Darul Hikmah, Kota Bekasi, saat diamankan di Mapolsek Bekasi Timur. Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota
Uniknya, ternyata pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban tersebut tepat di hari ulangtahunnya yang ke 21 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(cr1/jpnn)
Aksi pencurian sepeda motor terjadi di area parkir Masjid Darul Hikmah, Jalan Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat (29/1) pagi, simak informasinya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga