Curi Motor di Parkiran Masjid, Sahrul Pasti Enggak Akan Lupa, Ada yang Unik
Selasa, 02 Maret 2021 – 12:36 WIB
Uniknya, ternyata pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban tersebut tepat di hari ulangtahunnya yang ke 21 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(cr1/jpnn)
Aksi pencurian sepeda motor terjadi di area parkir Masjid Darul Hikmah, Jalan Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat (29/1) pagi, simak informasinya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor
- Hari Pertama Operasi Jembalang, Polresta Pekanbaru Meringkus 3 Pencuri Motor