Curi Motor di Ratusan TKP, Luthfi dan Tomy Dibekuk Polisi
Selasa, 19 Agustus 2014 – 01:22 WIB

Curi Motor di Ratusan TKP, Luthfi dan Tomy Dibekuk Polisi
"Saya ngojek di Batuaji, tidak cukup buat biaya hidup keluarga saya sebelum saya cerai dengan istri saya," kata Luthfi dikenal sebagai duda dua anak.
Atas perbuatan mereka itu, Luthfi dan Tomy dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara empat penadah lainnya dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(eja/jpnn)
BATAM - Polisi dari Polsek Batam Kota di Kepulauan Riau membekuk Luthfi (25) dan Hendra alias Tomy (30), dua pelaku pencurian sepeda motor yang sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka