Curi Motor, Eh...Mogok, ya Remuukkkk
Sabtu, 30 April 2016 – 13:44 WIB

Hermanto setelah dihajar warga, diserahkan ke polisi. Foto: Sumek/JPG
“Harganya berkisar dua jutaan. Sekarang kami dalami aksi kelompok ini dalam kaitannya dengan sejumlah aksi pencurian roda dua di Prabumulih,” lanjut kapolsek. Tersangka, lanjut dia, bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (kos/ce2/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Sidang Perdana Aipda Robig yang Menembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Motor Driver Ojol Dicuri di Kawasan Asrama Polri di Bandung