Curi Motor, Eh...Mogok, ya Remuukkkk
Sabtu, 30 April 2016 – 13:44 WIB
“Harganya berkisar dua jutaan. Sekarang kami dalami aksi kelompok ini dalam kaitannya dengan sejumlah aksi pencurian roda dua di Prabumulih,” lanjut kapolsek. Tersangka, lanjut dia, bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (kos/ce2/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar