Curi Motor Teman, 3 Pelajar Dibui
Kelabui Korban dengan Ubah Warna dan Nomor Pelat Palsu
Sabtu, 27 Oktober 2012 – 14:30 WIB
Hasanudin mengatakan, meskipun para tersangka ini masih pelajar, namun aksi kejahatannya sudah cukup banyak. Pengakuan para tersangka mereka pernah mencuri motor menggunakan kunci leter T. Ketiganya, lanjut Hasanudin, dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Irfan mengakui nekat mencuri karena ingin punya uang jajan. Ketika meminjam motor dirinya mengajak Guntur dan Salman yang mencetuskan ide untuk mencuri motor. Dari sanalah, ketiganya dibagi-bagi tugas. "Salman yang memberi ide, sesaat itu Guntur yang menduplikatkan kunci," aku Irfan.
Sementara itu Guntur mengaku dirinya mencuri lantaran ingin membeli knalpot motor. "Rencananya mau dijual, nanti hasilnya dibagi-bagi. Tapi karena keburu tertangkap, motor itu belum sempat dijual," ujarnya.
Kompol Hasanudin pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah meminjam-minjamkan kendaraan pribadi, meski kepada teman sekalipun. Karena hal itu saat ini sudah dimanfaatkan sebagai modus pencurian motor. "Lebih baik dikatakan pelit daripada motor dicuri teman sendiri," tukasnya. (atn)
CIREBON - Tiga pelajar SMA salah satu sekolah di Kota Cirebon, dibekuk polisi Unit Reskrim Polsek Cirebon Utara Barat. Mereka adalah Irfan Rifaldi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi