Curi Motor untuk Beli Narkoba, Tiga Pemuda di Tangerang Ditangkap
Jumat, 18 Agustus 2023 – 18:19 WIB

Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus curanmor. Foto: Azmi Samsul Maarif
"Aksi pelaku sudah dilakukan sebanyak tiga kali. di wilayah Tigaraksa dua kali, di Cikupa satu kali," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin menambahkan dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut pihaknya pun kini meningkatkan perkara itu ke tahapan penyidikan.
"Jadi ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan kepada narkotika, ini pun kami dari perkara itu ditingkatkan ke penyidikan," ungkapnya.
Atas perbuatan para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun.(antara/jpnn)
Tiga orang pemuda di Tangerang, Banten nekat melakukan tindak pidana curanmor hanya untuk membeli narkoba. Ketiga pelaku sudah diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik