Curi Pakaian Majikan, Pembantu Ditangkap
Senin, 25 Juni 2012 – 03:27 WIB
Baca Juga:
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam stel pakaian dan beberapa helai kain sarung. Tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara sekitar lima tahun.(can)
JAMBI - Gara-gara mencuri pakaian milik majikannya, Surpini (32), warga Lambur Sabak, Tanjab Timur, ditangkap polisi sektor Telanaipura. Tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom