Curi Pakaian Majikan, Pembantu Ditangkap
Senin, 25 Juni 2012 – 03:27 WIB

Curi Pakaian Majikan, Pembantu Ditangkap
Baca Juga:
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam stel pakaian dan beberapa helai kain sarung. Tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara sekitar lima tahun.(can)
JAMBI - Gara-gara mencuri pakaian milik majikannya, Surpini (32), warga Lambur Sabak, Tanjab Timur, ditangkap polisi sektor Telanaipura. Tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Soal Penyebab Kematian Jurnalis Situr Wijaya, PWI dan AJI Buka Suara
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi
- Kematian Jurnalis Situr Wijaya Janggal, Diduga Dibunuh
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian