Curi Pelampung, 2 Penumpang Terancam Denda Rp 200 Juta

Curi Pelampung, 2 Penumpang Terancam Denda Rp 200 Juta
Batik Air. Foto dok JPNN.com

Dalam pasal 54 dan pasal 412 UU Penerbangan, diatur hal-hal yang mengganggu keselamatan penerbagan adalah menyalakan telepon genggam, mengambil dan memindahkan pelampung, dan pengrusakan peralatan pesawat.

Bagi pelanggar aturan tersebut, dikenakan denda Rp 200 juta atau dua tahun kurungan penjara. 

(jpnn)


Dua penumpang yang diduga mencuri pelampung milik maskapai Batik Air kini berurusan dengan polisi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News