Curi Ponsel dan Kotak Amal, 4 Anak SD Diciduk Polisi
jpnn.com - TANJUNG REDEB - Empat anak di bawah umur berinisial Rd (10), RP (11), YR (11), dan YS (13) terpaksa harus berurusan dengan aparat berwajib. Anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu ketahuan mencuri di sebuah counter ponsel di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Tanjung Redeb, sekitar pukul 10.00 Wita, kemarin (20/7).
Sebelumnya, keempat anak tersebut sempat mencuri kotak amal di sebuah masjid. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan uang Rp 1.462.000 dan dua ponsel Nokia.
Maidy (22), pemilik counter, mengatakan sebelum kejadian ia bersama istri sedang berada di counter usai melayani pelanggan. Sang istri masuk ke dalam rumah karena mendengar anak mereka menangis. Di waktu bersamaan, Maidy pun pergi ke toilet untuk buang air kecil.
"Saya sama istri masuk ke dalam, istri saya datangi anak saya dan saya buang air kecil ke belakang. Enggak sampai 5 menit saya buang air itu langsung kembali lagi, dan saya lihat uang di dalam laci sudah enggak ada,” kata Maidy seperti dilansir Kaltim Pos (JPNN Grup), Senin (21/7).
Merasa kehilangan, Maidy pun bertanya-tanya kepada tetangga, apakah melihat ada orang yang datang ke counter-nya. Maidy juga melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tanjung Redeb.
Kapolsek Tanjung Redeb AKP Surya Irianto mengatakan, pihaknya langsung bergerak usai menerima laporan. Tak berselang lama, pihaknya menangkap satu demi satu pelaku pencurian tersebut.
"Kita lakukan pengembangan dari informasi yang didapat, dan satu persatu pelaku ini berhasil digelandang ke Mapolsek," tuturnya.
Menurut Irianto, salah seorang pelaku juga pernah ditangkap dengan kasus serupa. “YR ini memang sebelumnya sudah sempat kita amankan karena kasus pencurian juga, dan sebelumnya pun sudah pernah ditangani oleh Polres Berau tentang pencurian,” kata Irianto.
YR mengaku, dia bersama ketiga temannya mencuri. Namun, uang hasil curian tersebut belum sempat digunakan, dan disimpan dalam kaleng yang disembunyikan di bawah pohon di Jalan Mangga III, Tanjung Redeb.
TANJUNG REDEB - Empat anak di bawah umur berinisial Rd (10), RP (11), YR (11), dan YS (13) terpaksa harus berurusan dengan aparat berwajib. Anak-anak
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi