Curi Ratusan Janjang Buah Kelapa Sawit, SR Ditangkap

jpnn.com, MUSI RAWAS - Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) menangkap pria berinisial SR alias Otong (31) lantaran mencuri buah kelapa sawit milik PT AKL di Blok 17E14 Divisi 3 di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Jumat (4/4) sekitar 12.50 WIB.
Dari tangan tersangka petugas menyita BB 119 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.540 kilogram dan apabila dihitung senilai Rp 5.263.720.
"Benar, bahwa personel Satreskrim Polres Mura, berhasil menahan terduga pelaku pencuri buah sawit milik perusahaan," ungkap Kapolres AKBP Agung Adhitya Prananta, Senin (7/4).
Tak sendiri, SR melakukan pencurian tersebut bersama dengan dua rekannya berinisial HN (DPO) dan CN (DPO).
Namun, saat melakukan aksinya, pihak keamanan PT AKL berhasil menangkap dan mengamankan tersangka SR, sedangkan HN dan CN berhasil melarikan diri.
Kemudian tersangka bersama BB langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
"Saat diinterogasi tersangka mengakui telah mencuri buah kelapa sawit milik PT AKL," ujar Agung.
Agung mengimbau kepada kedua tersangka untuk segera menyerahkan diri.
Curi ratusan buah kelapa saeit milik PT AKL di Blok 17E14 Divisi 3 di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, SR ditangkap.
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Forwatan dan 3 Asosiasi Berbagi Manfaat Produk Turunan Sawit kepada Yatim Piatu