Curi Ratusan Janjang Buah Kelapa Sawit, SR Ditangkap

Curi Ratusan Janjang Buah Kelapa Sawit, SR Ditangkap
Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com, MUSI RAWAS - Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) menangkap pria berinisial SR alias Otong (31) lantaran mencuri buah kelapa sawit milik PT AKL di Blok 17E14 Divisi 3 di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Jumat (4/4) sekitar 12.50 WIB.

Dari tangan tersangka petugas menyita BB 119 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.540 kilogram dan apabila dihitung senilai Rp 5.263.720.

"Benar, bahwa personel Satreskrim Polres Mura, berhasil menahan terduga pelaku pencuri buah sawit milik perusahaan," ungkap Kapolres AKBP Agung Adhitya Prananta, Senin (7/4).

Tak sendiri, SR melakukan pencurian tersebut  bersama dengan dua rekannya berinisial HN (DPO) dan CN (DPO).

Namun, saat melakukan aksinya, pihak keamanan PT AKL berhasil menangkap dan mengamankan tersangka SR, sedangkan HN dan CN berhasil melarikan diri.

Kemudian tersangka bersama BB langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

"Saat diinterogasi tersangka mengakui telah mencuri buah kelapa sawit milik PT AKL," ujar Agung.

Agung mengimbau kepada kedua tersangka untuk segera menyerahkan diri.

Curi ratusan buah kelapa saeit milik PT AKL di Blok 17E14 Divisi 3 di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, SR ditangkap.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News