Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi

Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
Tersangka, pelaku pencurian di salah satu ruko, saat diamankan di Polsek Pulau Rimau, Sumatera Selatan. Foto: Dok. Polsek Pulau Rimau

jpnn.com, BANYUASIN - Pelaku pencurian rokok di sebuah ruko di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.

Pihak Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin mengamankan pelaku pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial AWA (23), warga Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah menjelaskan bahwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah ruko milik korban yakni Heri Saputra (32).

"Terduga pelaku merupakan warga setempat," ungkap Iptu Yusri Meriansyah, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di pangkalan ojek yang berada di Jalan Trans Pulau Rimau Desa Teluk Betung.

Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau Ipda Mulyadi beserta Katim Opsnal Bripka Fobli Ardiansyah dan Personel Polsek Pulau Rimau langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku AWA diamankan tanpa perlawanan, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian berupa 10 pcs rokok ESSE, dan 5 pcs rokok Sampoerna Mild," beber Iptu Yusri.

Pelaku pencurian rokok di sebuah ruko di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News