Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi

Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
Tersangka, pelaku pencurian di salah satu ruko, saat diamankan di Polsek Pulau Rimau, Sumatera Selatan. Foto: Dok. Polsek Pulau Rimau

Pelaku AWA berikut barang bukti (BB) berupa 15 pcs rokok, 1 buah papan kayu, dan 1 buah topi warna hitam putih kemudian dibawa ke Polsek Pulau Rimau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, pelaku mengaku beraksi dengan memecahkan kaca glass blok WC di dinding ruko, lalu masuk ke dalam ruko dan mengambil 10 pcs rokok ESSE, 5 pcs rokok Sampoerna Mild.

Setelah mengambil rokok tersebut, pelaku keluar dari lobang glass blok tempat masuk.

"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin," tutup Iptu Yusri. (mcr35/jpnn) 

Pelaku pencurian rokok di sebuah ruko di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News