Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
Kamis, 17 April 2025 – 12:22 WIB

Tersangka, pelaku pencurian di salah satu ruko, saat diamankan di Polsek Pulau Rimau, Sumatera Selatan. Foto: Dok. Polsek Pulau Rimau
Pelaku AWA berikut barang bukti (BB) berupa 15 pcs rokok, 1 buah papan kayu, dan 1 buah topi warna hitam putih kemudian dibawa ke Polsek Pulau Rimau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, pelaku mengaku beraksi dengan memecahkan kaca glass blok WC di dinding ruko, lalu masuk ke dalam ruko dan mengambil 10 pcs rokok ESSE, 5 pcs rokok Sampoerna Mild.
Setelah mengambil rokok tersebut, pelaku keluar dari lobang glass blok tempat masuk.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin," tutup Iptu Yusri. (mcr35/jpnn)
Pelaku pencurian rokok di sebuah ruko di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap