Curi Rokok, Perantau Madura Ditangkap Warga

Curi Rokok, Perantau Madura Ditangkap Warga
Curi Rokok, Perantau Madura Ditangkap Warga
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mr-125)

BANJARBARU – Gara-gara mengambil lima bungkus rokok, M Zainal Arifin (20), warga Pamekasan, Madura, harus berurusan dengan polisi dan terpaksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News