Curi Rp 270 Juta dari Lansia Seabad, Pengasuh Ini Dipenjarakan 1,5 Tahun
Seorang pengasuh lansia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara setelah mencuri uang hampir senilai 27.000 dolar (atau setara Rp 270 juta) dari seorang perempuan Perth tuna netra berusia 103 tahun di Perth.
Michelle Bronwyn Kotukutuk Stirling dipekerjakan oleh perusahaan penyedia perawatan profesional untuk menjaga perempuan lansia- yang mengalami tuna netra dan tuli sebagian -di rumah sang lansia di Mount Lawley.
Pengadilan Negeri di Perth mendengar bahwa sang korban telah menaruh kepercayaan kepada Michelle, 52 tahun, dan telah memberinya nomor PIN rekening bank sehingga ia bisa pergi belanja.
Tapi Michelle secara diam-diam sah mengakses rekening itu sebanyak 76 kali antara Desember 2012-Februari 2015.
Michelle Stirling mengakses secara gelap akun lansia yang diasuhnya sebanyak 76 kali dalam 27 bulan setelah diberi tahu nomor pin.
Secara total, ia mengambil uang sebesar 26.963 dolar (atau setara Rp 26,9 juta).
Hakim Pengadilan, Ronald Birmingham, menolak pengajuan pengacara Michelle untuk menunda pembacaan putusan atas kliennya.
"Tak ada yang bisa mengembalikan apa yang telah Anda lakukan. Anda berada di sana sebagai orang kepercayaan, Anda menyalahgunakan kepercayaan itu," kata Hakim Ronald.
Seorang pengasuh lansia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara setelah mencuri uang hampir senilai 27.000 dolar (atau setara Rp 270 juta) dari seorang
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata