Curi Rp 270 Juta dari Lansia Seabad, Pengasuh Ini Dipenjarakan 1,5 Tahun
"Anda menghancurkan kepercayaannya dan kepercayaan dari orang lain," tambahnya.
Hakim Ronald mengatakan, transaksi gelap itu hanya berhenti jika Michelle tertangkap.
Ia mencatat, Michelle yang kelahiran Selandia Baru telah menawarkan untuk membayar uang itu dan telah menjalani pengakuan bersalah awal, dan mengatakan, hal yang jelas bahwa Michelle sangat sedih dengan apa yang telah ia lakukan dan merasa malu.
"Saya menerima penyesalan Anda tulus adanya," sebut sang hakim.
Hakim Ronald juga mengatakan di persidangan, Michelle dikenal sebagai orang yang benar-benar peduli pada orang lain dan, pada dasarnya, ia mencuri untuk membantu menafkahi keluarga dan teman-teman yang tinggal di rumahnya.
Namun sang hakim mengatakan, dampak pada korban sangatlah fatal, termasuk sang korban menjadi sakit secara fisik setelah mengetahui bahwa seseorang yang ia begitu percayai telah mengkhianatinya.
Hakim Ronald menyebut, dakwaan yang dihadapi Michelle terlalu serius untuk bisa menangguhkan hukuman penjara.
Ia menjatuhi Michelle hukuman 18 bulan penjara, dan membuatnya memenuhi kualifikasi untuk pembebasan bersyarat.
Seorang pengasuh lansia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara setelah mencuri uang hampir senilai 27.000 dolar (atau setara Rp 270 juta) dari seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata