Curi RX King, 9 Hari Kemudian Ketahuan Tak Sengaja
Sabtu, 08 Agustus 2015 – 00:04 WIB

Curi RX King, 9 Hari Kemudian Ketahuan Tak Sengaja
Meski TS masih di bawah umur, tapi tetap dihukum atas perbuatan pencurian yang dilakukannya. Kini barang bukti Yamaha RX King B 6973 PD warna merah telah diamankan. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wni)
PADANG - Dua pengangguran berusia muda, TS (16 tahun) dan BS (21) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Mereka diduga mencuri kendaraan bermotor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir