Curi RX King, 9 Hari Kemudian Ketahuan Tak Sengaja
Sabtu, 08 Agustus 2015 – 00:04 WIB
Meski TS masih di bawah umur, tapi tetap dihukum atas perbuatan pencurian yang dilakukannya. Kini barang bukti Yamaha RX King B 6973 PD warna merah telah diamankan. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wni)
PADANG - Dua pengangguran berusia muda, TS (16 tahun) dan BS (21) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Mereka diduga mencuri kendaraan bermotor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri