Curi RX King, 9 Hari Kemudian Ketahuan Tak Sengaja

Curi RX King, 9 Hari Kemudian Ketahuan Tak Sengaja
Curi RX King, 9 Hari Kemudian Ketahuan Tak Sengaja

Meski TS masih di bawah umur, tapi tetap dihukum atas perbuatan pencurian yang dilakukannya. Kini barang bukti Yamaha RX King B 6973 PD warna merah telah diamankan. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wni)


PADANG - Dua pengangguran berusia muda, TS (16 tahun) dan BS (21) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Mereka diduga mencuri kendaraan bermotor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News