Curi Sapi, Cuma Dapat 2 Bungkus Rokok

Curi Sapi, Cuma Dapat 2 Bungkus Rokok
Curi Sapi, Cuma Dapat 2 Bungkus Rokok
MANOKWARI - Akibat terlibat mencuri sapi milik warga di Stenkol SP III Distrik Mayado, Kabupaten Teluk Bintuni, seorang pemuda berinisila T (26) harus berurusan dengan hukum. Padahal dari pencurian sapi tersebut, tersangka hanya memperoleh satu bungkus nasi dan 2 bungkus rokok Marlboro. Kini berkasnya siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk disidangkan.

Jaksa penuntut umum Umiyati M Saleh SH mengatakan, tersangka dalam kasus pencurian ini bukan hanya tersangka T, tetapi ada empat orang lagi, antara lain berinisial R, H dan I. Namun ketiganya masih buron dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Dijelaskan, sesuai berkas perkara hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, pada saat itu tersangka T sedang berada di pos milik salah satu Parpol di daerah tersebut. Tiba-tiba datang rekannya berinisial I untuk mengajak ke Kali Bambu, tepatnya perantaraan Stenkol II dan Stenkol III. Atas ajakan tersebut, tersangka T pun pergi ke Kali Bambu.

Ternyata, di lokasi tersebut sudah ada sapi yang sudah dipotong dan siap dibawa ke kota untuk dijual. Tersangka T pun disuruh oleh ketiga rekannya yang masih buron untuk membantu mengangkat sapi tersebut ke dalam mobil. Selanjutnya, mereka ke Bintuni untuk menjual sapi tersebut. Dari hasil penjualan sapi seberat 110 Kg itu, keempat tersangka mendapat uang sebesar Rp5,5 juta.

 

MANOKWARI - Akibat terlibat mencuri sapi milik warga di Stenkol SP III Distrik Mayado, Kabupaten Teluk Bintuni, seorang pemuda berinisila T (26)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News