Curi Seekor Kelinci Dihukum Tiga Bulan
Rabu, 09 Maret 2011 – 11:48 WIB
CIREBON- Apes betul Sutardi (20). Berurusan dengan hukum, nasib warga Kecamatan Harjamukti ini berbeda jauh dengan para terpidana APBD Gate 2004. Sutardi divonis selama 3 bulan penjara dan langsung dibui, sementara 12 terpidana APBD Gate 2004 yang merugikan uang negara miliaran rupiah dan divonis 1,5 tahun penjara masih bebas. Tempat Sutardi dan para terpidana APBD Gate 2004 menjalani sidang itu sama, yakni PN Cirebon.
Baca Juga:
Disebutkan, pada tanggal 19 Desember 2010 sekitar pukul 02.00, Sutardi mencuri seekor kelinci milik Adin, warga Kecamatan Harjamukti. Aksinya itu berhasil digagalkan warga sekitar. Sutardi lantas diserahkan ke polisi dan kasusnya ditindaklanjuti hingga akhirnya Sutardi duduk di kursi pesakitan.
Baca Juga:
CIREBON- Apes betul Sutardi (20). Berurusan dengan hukum, nasib warga Kecamatan Harjamukti ini berbeda jauh dengan para terpidana APBD Gate 2004.
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground