Curi Seekor Kelinci Dihukum Tiga Bulan
Rabu, 09 Maret 2011 – 11:48 WIB
![Curi Seekor Kelinci Dihukum Tiga Bulan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Curi Seekor Kelinci Dihukum Tiga Bulan
Aksi Sutardi baru tertangkap setelah mencuri kelinci milik Adin.Sementara praktisi hukum Cirebon, Agus Prayoga SH, mengaku prihatin dengan proses hukum yang dialami Sutardi. “Itulah realita hukum kita yang terkadang menyakitkan rakyat kecil. Hanya mencuri yang nilainya tidak seberapa akibat kondisi ekonomi, tapi hukumannya berat bahkan ditahan,” ujar Agus melalui sambungan telepon, tadi malam.
Kuncinya, kata Agus, ada pada penegak hukum itu sendiri. “Harusnya tak ada diskriminasi hukum antara pencuri kelas teri maupun para koruptor. Kita prihatin dengan apa yang terjadi saat ini. Kunci menegakkan hukum ada pada penegak hukum itu sendiri, tak boleh ada diskriminasi,” tegas Agus. (abd)
CIREBON- Apes betul Sutardi (20). Berurusan dengan hukum, nasib warga Kecamatan Harjamukti ini berbeda jauh dengan para terpidana APBD Gate 2004.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya