Curi Sepatu, ABG Divonis Dua Bulan
Selasa, 04 Desember 2012 – 10:10 WIB
Apalagi menurutnya, dari beberapa saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama proses sidang, telah mengarah akan keterlibatan terdakwa tersebut. “Semua proses hukum sudah berjalan dan tinggal sikap terdakwa mau menerima atau menolak dan menyatakan banding atas keputusan dari majelis hakim,” tegasnya.
Baca Juga:
Terungkap di persidangan, aksi pencurian tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat (5/10) sekitar pukul 01.30 WIB di dalam rumah milik saksi korban, Tondi Arif Leksono bin Sumito di Perumahan Griya Asri, Blok F, No 06, RT 39, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, telah mencuri sepasang sepatu warna hitam putih merek TNT File. (afi/via/ce4/fuz/jpnn)
PALEMBANG - Majelis hakim PN Palembang memvonis Dd (16) dengan hukuman penjara selama 2 bulan. Dd, warga Kompleks Mega Asri, Kelurahan Sukajadi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi