Curi Sepeda Motor Demi Gaya Hidup
Minggu, 04 Februari 2018 – 21:44 WIB
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tuturnya. (lea/gob)
Kimin tampaknya tak peduli demi gaya hidup dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor
- Hari Pertama Operasi Jembalang, Polresta Pekanbaru Meringkus 3 Pencuri Motor
- Polisi Tembak Residivis Spesialis Maling Motor di Tasikmalaya