Curi Sepeda Motor, Pria 40 Tahun ini Ditangkap Setelah Pura-pura COD

Curi Sepeda Motor, Pria 40 Tahun ini Ditangkap Setelah Pura-pura COD
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers pengungkapan kasus penipuan di Mapolres Subang. foto: Humas Polres Subang

“Setelah melakukan penangkapan Satreskrim Polres Subang melakukan pendalaman dan penyelidikan selanjutnya,” tutur Ariek.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp900 juta.(mcr27/jpnn)

Satreskrim Polres Subang menangkap pelaku penipuan bermoduskan COD yang curi sepeda motor korban.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News