Curi Sepeda Motor, Pria 40 Tahun ini Ditangkap Setelah Pura-pura COD
Sabtu, 07 September 2024 – 13:23 WIB
“Setelah melakukan penangkapan Satreskrim Polres Subang melakukan pendalaman dan penyelidikan selanjutnya,” tutur Ariek.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp900 juta.(mcr27/jpnn)
Satreskrim Polres Subang menangkap pelaku penipuan bermoduskan COD yang curi sepeda motor korban.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Pembayaran COD Masih Jadi Pilihan Konsumen
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Terbaru! Sekarang Metode COD di Shopee Bisa Cek Dulu Baru Bayar
- Begini Cara Kirim Paket COD Tanpa Marketplace, Ternyata Tidak Ribet Lho!
- Inilah Pemasok Senjata Tajam untuk Tawuran
- 5 Alasan Belanja CoD Lebih Disukai