Curi Tabung Gas Melon, Sopir-Kernet Diringkus
Kamis, 31 Oktober 2013 – 06:21 WIB

Curi Tabung Gas Melon, Sopir-Kernet Diringkus
Kasus pencurian tabung gas melon itu, menurut Robertus, masih akan diselidiki lagi. Tak menutup kemungkinan masih banyak pelaku lainnya yang melakukan hal seperti tiga karyawan itu. Mereka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (gas/JPNN)
BATAM - Sopir dan dua kernet lori PT Dhiya Kerosene Pratama, agen gas elpiji kemasan 3 kilogram, dibekuk aparat Buser Polsek Sekupang, Batam, Kepulauan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar