Curi Tabung Gas Melon, Sopir-Kernet Diringkus
Kamis, 31 Oktober 2013 – 06:21 WIB

Curi Tabung Gas Melon, Sopir-Kernet Diringkus
Kasus pencurian tabung gas melon itu, menurut Robertus, masih akan diselidiki lagi. Tak menutup kemungkinan masih banyak pelaku lainnya yang melakukan hal seperti tiga karyawan itu. Mereka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (gas/JPNN)
BATAM - Sopir dan dua kernet lori PT Dhiya Kerosene Pratama, agen gas elpiji kemasan 3 kilogram, dibekuk aparat Buser Polsek Sekupang, Batam, Kepulauan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru