Curi Ternak Warga, Polisi Ditangkap Polisi
Kamis, 30 Oktober 2014 – 07:44 WIB

Curi Ternak Warga, Polisi Ditangkap Polisi
Ketiga akan dijerat dengan pasal 363, terkait dugaan melakukan pencurian hewan dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Sementara aknum polisi selain dijerat dengan pasal itu, akan dilanjutkan dengan tindak disiplin kedinasan. (val)
LHOKSEUMAWE – Tiga pencuri ternak dikawasan Blang Mangat Kota Lhoskeumawe diamankan aparat kepolisian Polres Lhokseumawe, , Selasa (28/10),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang