Curi Voucher Rp 10 Ribu, ABG Terancam Penjara 7 Tahun
Kamis, 28 April 2011 – 16:37 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus pencuri voucher Rp 10 ribu, dengan terdakwa Deli Suhendi (14), Kamis (28/4). Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tjokorda Ray Suamba itu, digelar di ruang sidang anak lantai 3 dan tertutup untuk umum. Namun, ketika ditanya barang bukti voucher (yang dicuri) tersebut, Agam mengaku tidak mengetahui di mana keberadaannya. Karena menurutnya voucher senilai Rp 10 ribu tersebut hilang dibuang oleh saksi M Lucky yang juga adalah rekan terdakwa. Seperti diberitakan, kejadian itu sendiri berlangsung 10 Maret 2011 lalu, di lokasi Gang 12 Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) T Agam SH menilai bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 362 jo 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Terdakwa disebutkan telah masuk ke dalam konter HP milik Ahmad Alfiyan, lalu mengambil voucher XL Rp 10 ribu yang berada di bawah etalase yang kacanya dalam keadaan pecah karena adanya tawuran warga.
Dijelaskan Agam, sidang kasus pencurian dengan terdakwa anak di bawah umur ini tetap akan dilanjutkan, karena (kasusnya) cukup bukti dan ada saksi yang melihat peristiwa tersebut. "Ada saksi dari polisi dan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus pencuri voucher Rp 10 ribu, dengan terdakwa Deli Suhendi (14), Kamis
BERITA TERKAIT
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
- Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak