Curi Voucher Rp 10 Ribu, ABG Terancam Penjara 7 Tahun
Kamis, 28 April 2011 – 16:37 WIB
Sementara menurut JPU lagi, terdakwa sendiri juga telah mengakui mengambil voucher tersebut di bawah etalase konter. Dan menurutnya lagi, terdakwa pada saat dalam proses BAP didampingi oleh penasehat hukum. Namun Agam tidak menyebutkan siapa penasehat hukum dimaksud. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus pencuri voucher Rp 10 ribu, dengan terdakwa Deli Suhendi (14), Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank