Curiga Ada Kepentingan Sekte di Balik Ide Pengosongan Kolom Agama di KTP

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengingatkan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk berhati-hati dengan wacana pengosongan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab, hal ini berpotensi besar menimbulkan kekacauan.
"Ketika ada wacana kolom agama itu boleh dikosongkan, ini akan punya implikasi serius. Jangan sampai pemerintah melempar wacana yang terburu-buru justru menimbulkan kekacauan," kata Mahfudz Siddik di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/11).
Karena itu politikus PKS ini meminta pemerintah terutama mendagri berhati-hati melontarkan isu ke publik. Apalagi isu ini bersifat sensitif.
"Menurut saya pemerintah harus hati-hati soal ide-ide kolom agama, karena itu isu sensitif. Dan ini sudah diatur dalam Undang-undang. Pemerintah konsisten saja menjalankan undang-undang," tegasnya.
Kalaupun ada usulan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan agama di luar yang diakui UU, Mahfudz menilai pembahasannya harus melalui tahapan yang panjang dan melibatkan banyak pihak.
Di sisi lain pihaknya melihat ada agenda besar di balik ide ini. Bahwa pemerintah berupaya mengakomodasi usulan kelompok-kelompok tertentu, tapi secara ideologis bertentangan dengan aturan yang dianut Indonesia.
"Ada agenda-agenda besar di balik ini semua, tapi secara ideologis bertabrakan dengan aturan di Indonesia. Bisa jadi nanti sekte-sekte dari sumpalan dari pecahan-pecahan agama yang ada (akan muncul). Saya yakin ini akan merembet kepada kelompok-kelompok yang ada," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengingatkan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk berhati-hati dengan wacana pengosongan kolom agama dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum