Curiga Ada Muatan Politis di Balik Putusan MA Kasus OSO

Pertentangan antara putusan MA dan MK tampak jelas di amar putusan. Khususnya pada poin ketiga. MA menjegal PKPU 26/2018, khususnya pasal 60A, dengan melarang regulasi tersebut berlaku surut pada calon anggota DPD 2019. Padahal, aturan pada pasal itu merupakan salinan putusan MK No 30/PUU-XVI/2018.
Di satu sisi, MA mengklaim telah memperkuat putusan MK karena dicantumkan pula sebagai pertimbangan hukum. Faktanya, aturan untuk melaksanakan putusan MA itu malah dijegal dengan bahasa tidak boleh berlaku surut.
Berdasar putusan yang ada, MA sama sekali tidak menganggap PKPU 26/2018 bertentangan dengan UU Pemilu atau putusan MK. MA hanya menyebut PKPU 26/2018 bertentangan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hingga saat ini, KPU memilih menunggu salinan putusan itu dikirimkan MA secara resmi. Meski, sebenarnya KPU bisa saja mengunduh putusan tersebut langsung dari website MA.
”(KPU) ini lembaga resmi,’’ ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari. Selama putusan itu belum diterima, KPU tidak akan berbuat apa pun. (lum/byu/c10/fat)
Ada yang menilai putusan MA yang mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang alias OSO bertabrakan dengan putusan MK.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- OSO Pimpin Pemakaman Ketua Dewan Guru KKI Imam Budiarto Buchori
- Menjelang Lebaran, Pak OSO & Kader Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- OSO Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum KKI Periode 2025-2029
- Bersilaturahmi dengan Kepala Daerah yang Diusung Partai Hanura, OSO: Sejahterakan Rakyat