Curiga Ada Rekayasa untuk Jerat Misbakhun dengan Suap ke MA

Curiga Ada Rekayasa untuk Jerat Misbakhun dengan Suap ke MA
Curiga Ada Rekayasa untuk Jerat Misbakhun dengan Suap ke MA
Seperti diketahui, Misbakhun pertama kali dijerat kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) PT Selalang Prima International (SPI) senilai USD 22, 5 juta di Bank Century. Di perusahaan itu Misbakhun sebagai komisaris, sedangkan posisi direktur utamanya ditempati Frangky Ongkowidjojo.

Pada pengadilan tingkat pertama, Misbakhun dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman  selama satu tahun. Tak puas dengan vonis dari majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu,  Misbakhun mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara.

Setelah upaya banding ditolak, Misbakhun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun majelis kasasi justru menguatkan putusan PT DKI.

Setelah upaya banding ditolak, Misbakhun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun majelis kasasi justru menguatkan putusan PT DKI. Hingga akhirnya Misbakhun mengajukan upaya PK dan dikabulkan MA.(ara/jpnn) 

JAKARTA - Laporan ke Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan penyuapan kepada hakim agung untuk meloloskan permohona


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News