Curiga Ada yang Tak Beres dengan MRT
Jumat, 11 Maret 2016 – 16:23 WIB
Dadang menambahkan, setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, harus mengacu pada aturan yang ada. Termasuk di antaranya, Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Batang/Jasa Pemerintah dan juga beberapa Perpres revisi setelahnya.
Terkait hal ini, untuk proyek yang nilainya besar, normalnya harus melalui proses tender, yakni lewat Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE). Namun presiden bisa memberi izin untuk pengadaan langsung, jika disertai alasan yang jelas. Misalnya seberapa mendesak proyek tersebut dan jika dianggap tidak lagi vendor lain yang bisa melakukan. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS