Curiga Anu Putrinya Membesar, Ternyata Pelakunya Sang Kakek
jpnn.com, MEDAN - Seorang kakek bernama Sugiono, 53, tega mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun yang tak lain cucunya sendiri.
Akibat ulah bejatnya itu, dia terpaksa harus berurusan dengan Polsek Delitua.
Informasi yang diperoleh Minggu (5/11), terungkapnya kasus pencabulan ini bermula dari kecurigaan ibu korban, Ros Ginting terhadap putrinya, sebut saja Mawar lantaran semakin hari payudaranya semakin besar. Padahal, Mawar baru berusia 11 tahun.
Karena curiga, lantas Ros langsung menanyakan kepada anaknya. Dengan polosnya, Mawar menceritakan pada ibunya bahwa dia sudah berkali-kali dicabuli Sugiono, yang tak lain kakeknya sendiri.
Pencabulan itu dilakukan saat ibunya tak berada di rumah. Mendapat pengakuan dari Mawar, Ros pun langsung berang dan membawa anaknya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Delitua.
Kapolsekta Delitua Kompol Arifin Marpaung mengatakan, atas pengaduan ibu korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi. Selain itu, membawa korban ke rumah sakit guna kepentingan visum.
“Setelah kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil visum dari rumah sakit, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Sugiono karena sudah cukup bukti,” sebut Arifin.
Dia memastikan, antara korban dan pelaku memang memiliki hubungan keluarga. Terlebih, mereka juga tinggal satu rumah.
“Pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban, ketika ibu korban tidak berada di rumah. Memang antara korban sama pelaku selama ini tinggal satu rumah, dan keduanya memiliki hubungan keluarga,” tutur Arifin.
Seorang kakek bernama Sugiono, 53, tega mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun yang tak lain cucunya sendiri.
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara