Curiga Direkayasa, Ba’asyir Enggan Disidang
Senin, 14 Maret 2011 – 13:14 WIB

Curiga Direkayasa, Ba’asyir Enggan Disidang
JAKARTA — Sidang lanjutan perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Amir Jama’ah Anshorud Tauhit, Abu Bakar Ba’asyir berlangsung tanpa kehadiran terdakwa Senin (14/3). Pasalnya Ba’asyir meninggalkan persidangan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengusir pengacaranya.
Sedianya sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi jarak jauh melalui teleconference. Dimana para saksi tersebut dimintai keterangan dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Namun saat sidang baru saja dimulai kuasa hukum Ba’asyir menyampaikan protes kepada majelis hakim. Mereka keberatan dengan pola pemeriksaan itu dan meminta aturan pemeriksaan saksi yang harus dihadirkan di ruang sidang sebagaimana tercantum dalam pasal 173 Kitab Undang –undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditegakkan.
Kuasa hukum mencurigai pola pemeriksaan itu hanya skenario yang dibangun jaksa penuntut umum untuk mencari-cari dalih menjebloskan Ba’asyir ke dalam penjara. Akibat protes itu sempat terjadi kericuhan di dalam sidang yang kemudian membuat hakim mengusir kuasa hukum Ba’asyir dan menunda sidang sekitar 20 menit.
JAKARTA — Sidang lanjutan perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Amir Jama’ah Anshorud Tauhit, Abu Bakar Ba’asyir berlangsung
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- 2 Kapal Terbakar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Kerugian Tembus Rp 500 Juta
- Pakar Ungkap Pemicu Badai PHK di PT Sritex
- Ahmad Luthfi Meluncurkan Program Speling, Warga Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Balai Desa
- Demi Raih Kepercayaan Publik, Polri Diminta Terbuka terhadap Kritikan & Perkuat Pengawasan Internal
- Dua Fenomena Ini Menunjukkan Kegagalan Polri Melakukan Sistem Meritokrasi