Curiga Direkayasa, Ba’asyir Enggan Disidang
Senin, 14 Maret 2011 – 13:14 WIB
JAKARTA — Sidang lanjutan perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Amir Jama’ah Anshorud Tauhit, Abu Bakar Ba’asyir berlangsung tanpa kehadiran terdakwa Senin (14/3). Pasalnya Ba’asyir meninggalkan persidangan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengusir pengacaranya.
Sedianya sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi jarak jauh melalui teleconference. Dimana para saksi tersebut dimintai keterangan dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Namun saat sidang baru saja dimulai kuasa hukum Ba’asyir menyampaikan protes kepada majelis hakim. Mereka keberatan dengan pola pemeriksaan itu dan meminta aturan pemeriksaan saksi yang harus dihadirkan di ruang sidang sebagaimana tercantum dalam pasal 173 Kitab Undang –undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditegakkan.
Kuasa hukum mencurigai pola pemeriksaan itu hanya skenario yang dibangun jaksa penuntut umum untuk mencari-cari dalih menjebloskan Ba’asyir ke dalam penjara. Akibat protes itu sempat terjadi kericuhan di dalam sidang yang kemudian membuat hakim mengusir kuasa hukum Ba’asyir dan menunda sidang sekitar 20 menit.
JAKARTA — Sidang lanjutan perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Amir Jama’ah Anshorud Tauhit, Abu Bakar Ba’asyir berlangsung
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan