Curiga Direkayasa, Ba’asyir Enggan Disidang
Senin, 14 Maret 2011 – 13:14 WIB
Setelah sidang dibuka kembali praktis Ba’asyir tanpa pembela di ruang pengadilan itu. Ketua Majelis Herry Swantoro pun sempat memberikan opsi apakah Ba’asyir akan tetap di ruang sidang tanpa pengacara atau mengganti pengacara. ‘’ Saya tidak bersedia hadir (di persidangan),’’ jawab Ba’asyir kepada majelis dalam sidang itu.
Mendengar jawaban Ba’asyir ini hakim kemudian mempersilahkan meninggalkan ruang sidang. Ba’asyir menyebut dirinya keberatan mengikuti sidang tanpa pengacara yang telah mendampinginya sejak awal.
Terlebih dalam perkara ini Ba’asyir keberatan dikatakan sebagai teroris oleh jaksa. Ba’asyir menganggap tuduhan itu telah berlawanan dengan syariat Islam yang dipahaminya. ‘’ Saya tidak akan mencari penasihat hukum.’’ tambahnya. Ba'asyir lantas meninggal ruang sidang.
Atas sikap Ba’asyir itu majelis tetap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi itu. Herry menyebut pasal 153 KUHAP membenarkan pemeriksaan saksi tanpa dihadiri terdakwa. ‘’ Kita akan periksa saksi tanpa kehadiran terdakwa,’’ kata Herry dalam sidang itu.
JAKARTA — Sidang lanjutan perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Amir Jama’ah Anshorud Tauhit, Abu Bakar Ba’asyir berlangsung
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan