Curiga Direkayasa, Ba’asyir Enggan Disidang

Curiga Direkayasa, Ba’asyir Enggan Disidang
Curiga Direkayasa, Ba’asyir Enggan Disidang
Setelah sidang dibuka kembali praktis Ba’asyir tanpa pembela di ruang pengadilan itu. Ketua Majelis Herry Swantoro pun sempat memberikan opsi apakah Ba’asyir akan tetap di ruang sidang tanpa pengacara atau mengganti pengacara. ‘’ Saya tidak bersedia hadir (di persidangan),’’ jawab Ba’asyir kepada majelis dalam sidang itu.

Mendengar jawaban Ba’asyir ini hakim kemudian mempersilahkan meninggalkan ruang sidang. Ba’asyir menyebut dirinya keberatan mengikuti sidang tanpa pengacara yang telah mendampinginya sejak awal.

Terlebih dalam perkara ini Ba’asyir keberatan dikatakan sebagai teroris oleh jaksa. Ba’asyir menganggap tuduhan itu telah berlawanan dengan syariat Islam yang dipahaminya. ‘’ Saya tidak akan mencari penasihat hukum.’’ tambahnya. Ba'asyir lantas meninggal ruang sidang.

Atas sikap Ba’asyir itu majelis tetap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi itu. Herry menyebut pasal 153 KUHAP membenarkan pemeriksaan saksi tanpa dihadiri terdakwa. ‘’ Kita akan periksa saksi tanpa kehadiran terdakwa,’’ kata Herry dalam sidang itu.

JAKARTA — Sidang lanjutan perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Amir Jama’ah Anshorud Tauhit, Abu Bakar Ba’asyir berlangsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News