Curiga Direkayasa, Ba’asyir Enggan Disidang
Senin, 14 Maret 2011 – 13:14 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya dalam putusan sela yang dibacakan majelis pekan lalu majelis mengabulkan permintaan jaksa untuk menghadirkan para saksi melalui teleconference. Menurut jaksa ini merupakan permintaan para saksi yang juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama yang tidak ingin hadir langsung ke ruang sidang dengan sejumlah alasan.
Dalam putusan sela itu pengacara Ba’asyir sempat melayangkan protes. Mereka khawatir justru kalau saksi dihadirkan jarak jauh akan ada tekanan kepada saksi yang merugikan kliennya. Namun majelis tak bergeming dan meminta sidang dilanjutkan dengan pola itu. Majelis menyebut perwakilan hakim, jaksa dan pengacara akan diutus mendampingi para saksi itu di lokasi untuk menjamin objektivitas.
Dalam sidang kali ini majelis direncanakan mendengarkan empat saksi melalui saluran jarak jauh itu yakni Abdul Haris, Ubaid, Soleh dan Hendro Sultoni. Sementara saksi yang dimintai keterangan langsung diruang sidang adalah Dedeh dan Syarif.(zul/jpnn)
JAKARTA — Sidang lanjutan perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Amir Jama’ah Anshorud Tauhit, Abu Bakar Ba’asyir berlangsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan