Curiga Pemda Sengaja Ulur Pengumuman CPNS

Curiga Pemda Sengaja Ulur Pengumuman CPNS
Anggota Komisi Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kalau dalam tahapan atau proses seleksinya kita bisa langsung memberi teguran karena kita ikut mengawasi baik di lembaga/kementerian maupun di daerah karena kami ada perwakilan. Kalau ada ketidakberesan atau dugaan penyimpangan itu bisa langsung diproses di tempat.

Contohnya dari perwakilan kami di Sulawesi Selatan ditemukan joki. Nah perwakilan daerah kami ikut tandatangani berita acaranya karena mengawasi. Lalu karena ini soal joki, tentu diserahkan pada pihak kepolisian yang tangani. Itu tergantung apa temuan kita. Pengawasan itu dilakukan di 32 provinsi oleh perwakilan kita di masing-masing daerah. Yang belum ada di Kalimantan Utara.

Sejauh ini aduan yang diterima dalam seleksi CPNS mencakup apa saja?

Dari data yang kami miliki memang tidak semua penyimpangan itu terjadi di semua wilayah. Paling banyak Lampung berdasarkan terlapornya. Kalau berdasarkan pelapor, itu Lampung juga. Itu berdasarkan laporan Desember kemarin. Paling banyak aduan mengenai prosedur dan tahapan di seleksi CPNS.

Prosedur teknisnya itu memang paling banyak dipermasalahkan. Kemarin kita temukan di daerah Gorontalo itu aneh. Yang diumumkan justru yang enggak lulus. Baru dengar kan? Kan aneh. Saya baru dengar seperti ini tahapnya. Baru tahu ada mekanisme seperti ini. Jadi yang diumumkan itu yang enggak lulus ditahap berikutnya. Itu belum tahap akhir. Ini di luar kebiasaan. Peserta datang kadang jauh-jauh tapi dilihatnya untuk yang tidak lolos. Yang seperti ini juga perlu jadi atensi dari Panselnas CPNS sehingga ada keseragaman prosedur lah. Bagaimana cara mengumumkannya, prosedur bakunya seperti apa. Pada situasi darurat seperti apa.

Seperti tahun kemarin ada kejadian juga seorang peserta yang tidak bisa hadir sendiri akhirnya dia untuk heregistrasi, pendaftaran ulang diwakili anggota keluarganya. Nah itu ditolak oleh panitia. Tapi si peserta ini bisa menunjukkan bahwa dia tidak bisa hadir sendiri karena tugas negara. Waktu itu dia tugas, menjadi anggota Tim SAR ada banjir di daerah luar Jawa. Dia melaksanakan tugas negara ke sana, dan waktu pendaftaran secarar fisik dia enggak bisa hadir. Dia ditolak saat itu oleh panitia. Dia melapor ke kami. Lalu kami sampaikan ke Panselnas. Akhirnya dia disetujui heregistrasi dengan menampilkan surat keterangan.

Nah hal-hal seperti itu harusnya sudah ada SOP yang memungkinkan bagi pemerintah atau panitia di daerah untuk mengambil keputusan sendiri tanpa harus ada aduan dulu. Ini kan kalau enggak dilaporkan, pasti sudah selesai dia, enggak bisa ikut lagi. Di Panselnas kan menyatakan contoh kasus seperti itu ternyata dibolehkan. Asal ada bukti bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir sendiri karena suatu alasan. Akhirnya keluarga berikan surat, dia masih ikut di proses berikutnya.

Nah di dalam rekomendasi yang akan kami berikan pada Panselnas, kami menuliskan itu, kebijakan umum dan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan CPNS perlu disusun dalam suatu SOP dan perlu disosialisasikan secara efektif pada seluruh stakeholder. Itu salah satunya untuk antisipasi hal-hal seperti itu.

PROSES seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 masih menyisakan sejumlah masalah. Hingga kini masih cukup banyak pemda yang belum menetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News