Curiga Penetapan Tersangka Korupsi Heli AW 101 Bermuatan Politis
jpnn.com, JAKARTA - Penetapan tersangka korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 menyisakan banyak pertanyaan.
Menurut praktisi hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, penetapan tersangka itu bermuatan politis. Sebab, analisis kerugian negara saja belum terlihat.
"Tidak boleh direka-reka sehingga terlihat ada unsur korupsi," kata Suparji, Kamis (8/6).
Dia mengatakan, seharusnya yang melakukan analisis atau perhitungan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tapi, ini setelah investigasi singkat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dengan tegas mengatakan bahwa telah terjadi penyimpangan," ujar Suparji.
Menurutnya, upaya Panglima melakukan 'bersih-bersih' di internal TNI ini patut diapresiasi. Hanya saja, dia mengatakan, hendaknya upaya itu dilakukan proporsional.
Sebab, jika tidak proporsional dikhawatirkan dapat mengganggu solidaritas di internal TNI.
"Suka atau tidak suka, suasana berkompetisi di antara kubu TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Darat memang tidak bisa dihindari sejak lama," paparnya.
Penetapan tersangka korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 menyisakan banyak pertanyaan.
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Pelaku Pengancaman Penembakan di Kemang Anggota TNI AD, Sudah Diamankan
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan
- Lanjutkan Mandat PBB, KRI SIM-367 Resmi Menerima Bendera UN dari KRI DPN-365
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial