Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat
jpnn.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan belum sepenuhnya percaya DPR RI membatalkan pembahasan RUU Pilkada sebelum ada hitam di atas putih.
Koordinator Aliansi BEM SI Kerakyatan Satria N mengatakan pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco hanya omon-omon sebelum ada surat resmi dari Baleg DPR RI atau terbitnya PKPU sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Sebab, kami memiliki memori yang serupa ketika 2019 dan 2020 lalu, kami dibohongi oleh DPR dengan pengesahan (UU) secara mendadak yang dilakukan malam hari oleh DPR RI," kata Satria dikutip dari siaran pers, Sabtu (24/8).
Menurut Satria, tidak ada jaminan kejadian serupa tidak terjadi pada saat ini. Oleh karena itu, sebagai bagian dari institusi negara, Baleg DPR RI harus segera menerbitkan surat.
"Terbitkan surat pembatalan rencana pengesahan revisi UU Pilkada dan KPU harus segera menerbitkan PKPU sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
BEM SI melihat putusan MK tersebut sebagai harapan bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Sebab, jika putusan ini diabaikan oleh DPR RI, pemerintah, dan KPU RI pada Pilkada 2024, berpotensi akan ada lebih dari 150 daerah terjadi pemilu melawan kotak kosong atau calon independen 'boneka' kekuasaan.
"Ini situasi yang buruk bagi demokrasi Indonesia. Sebab, kita akan dihadapkan dengan situasi yang tidak ada pilihan dalam pilkada nanti apabila putusan ini diabaikan," tuturnya.
BEM SI Kerakyatan curiga pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad soal pembatalan RUU Pilkada cuma omon-omon. Minta Baleg DPR terbitkan surat.
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi