Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat

jpnn.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan belum sepenuhnya percaya DPR RI membatalkan pembahasan RUU Pilkada sebelum ada hitam di atas putih.
Koordinator Aliansi BEM SI Kerakyatan Satria N mengatakan pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco hanya omon-omon sebelum ada surat resmi dari Baleg DPR RI atau terbitnya PKPU sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8), menolak RUU Pilkada disahkan. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Sebab, kami memiliki memori yang serupa ketika 2019 dan 2020 lalu, kami dibohongi oleh DPR dengan pengesahan (UU) secara mendadak yang dilakukan malam hari oleh DPR RI," kata Satria dikutip dari siaran pers, Sabtu (24/8).
Menurut Satria, tidak ada jaminan kejadian serupa tidak terjadi pada saat ini. Oleh karena itu, sebagai bagian dari institusi negara, Baleg DPR RI harus segera menerbitkan surat.
"Terbitkan surat pembatalan rencana pengesahan revisi UU Pilkada dan KPU harus segera menerbitkan PKPU sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
BEM SI melihat putusan MK tersebut sebagai harapan bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Sebab, jika putusan ini diabaikan oleh DPR RI, pemerintah, dan KPU RI pada Pilkada 2024, berpotensi akan ada lebih dari 150 daerah terjadi pemilu melawan kotak kosong atau calon independen 'boneka' kekuasaan.
"Ini situasi yang buruk bagi demokrasi Indonesia. Sebab, kita akan dihadapkan dengan situasi yang tidak ada pilihan dalam pilkada nanti apabila putusan ini diabaikan," tuturnya.
BEM SI Kerakyatan curiga pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad soal pembatalan RUU Pilkada cuma omon-omon. Minta Baleg DPR terbitkan surat.
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Gilang Komisi III Apresiasi Respons Cepat Polri Tangkap Pelaku Begal WN Prancis
- Komisi III DPR Apresiasi Respons Cepat Polri Tangkap Pembegal WN Prancis
- Perusahaan Budi Daya Mutiara di NTB Datangi DPR untuk Minta Perlindungan Hukum