Curiga RUU Kamnas Demi 2014

PDIP Konsisten Menolak

Curiga RUU Kamnas Demi 2014
Curiga RUU Kamnas Demi 2014
Belum lagi, sebutnya, ada pasal 22 dan 23 yang memberi peran terlalu luas kepada unsur Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai penyelenggara Kamnas. "Ada pasal 17 (4) yang menyatakan bahwa ancaman potensial dan non potensial diatur dengan Keppres. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan sangat tirani," ulasnya.

Dituturkannya pula, bahkan pasal 17 ayat 2 ( 9 )  RUU Kamnas menyebut ancaman berupa diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi jika terjadi ketidaksepakatan tentang pembuatan aturan yang dikeluarkan pemerintah. "Ini bisa dianggap sebagai ancaman. Dan ini tentu sangat membahayakan kehidupan maupun tatanan bernegara," tegasnya.

Lantas apa yang membuat pemerintah begitu ngotot meloloskan RUU Kamnas? "Ini tak lepas dari 2014. Penguasa dan partainya tentu punya kepentingan," ucapnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - PDI Perjuangan akan terus konsisten menolak Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang saat ini sudah sampai di DPR. Wakil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News