Curiga Tubuh Anak Gadisnya Melar, Lantas...

Curiga Tubuh Anak Gadisnya Melar, Lantas...
PELAKU. HF diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, Kamis (24/11). Foto: ANDREAS/Rakyat Kalbar

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminnuddin, SIK mengatakan, orangtua korban mengetahui anaknya dihamili HF dari warga berinisial SP, Sabtu (12/11) lalu.

Kemudian JW menanyakan kebenaran informasi itu kepada putrinya.

“Anaknya membenarkan kalau dirinya hamil. Setelah itu pelapor menggali informasi kepada anaknya terkait siapa yang telah menghamilinya, anak pelapor pun mengakui bahwa  yang telah mengahamilinya adalah HF,” ujar AKP Aminnuddin, Kamis (24/11).

Kasus ini masih ditangani polisi. Korban pun sudah divisum. Tersangka HF dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (dre/RK/sam/jpnn)

 


PUTUSSIBAU – Polisi menangkap HF, 30, pria yang menghamili gadis berusia 16 tahun, sebut saja Bunga. Kasus pencabulan dengan anak bawah umur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News