Curiga Tubuh Anak Gadisnya Melar, Lantas...
Jumat, 25 November 2016 – 06:17 WIB

PELAKU. HF diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, Kamis (24/11). Foto: ANDREAS/Rakyat Kalbar
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminnuddin, SIK mengatakan, orangtua korban mengetahui anaknya dihamili HF dari warga berinisial SP, Sabtu (12/11) lalu.
Kemudian JW menanyakan kebenaran informasi itu kepada putrinya.
“Anaknya membenarkan kalau dirinya hamil. Setelah itu pelapor menggali informasi kepada anaknya terkait siapa yang telah menghamilinya, anak pelapor pun mengakui bahwa yang telah mengahamilinya adalah HF,” ujar AKP Aminnuddin, Kamis (24/11).
Kasus ini masih ditangani polisi. Korban pun sudah divisum. Tersangka HF dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (dre/RK/sam/jpnn)
PUTUSSIBAU – Polisi menangkap HF, 30, pria yang menghamili gadis berusia 16 tahun, sebut saja Bunga. Kasus pencabulan dengan anak bawah umur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT