Curigai Ada Lobi di Perubahan Permen Alokasi Gas, Aparat Harus Turun Tangan
"Tujuan awal dikeluarkannya Permen ESDM No 37/2015 itu adalah untuk pengelolaan sektor gas yang lebih baik. Jika pemerintah merevisi Permen maka sama saja pemerintah tidak mematuhi amanat konstitusi, tidak pro terhadap kepentingan konsumen dan industri serta hanya mementingkan para trader yang notabene para pemburu rente," ujar dia.
Marwan berkomentar, sistem liberal gas sekarang ini membuat BUMN tidak mendapat alokasi gas hingga berujung harga gas menjadi mahal.
Dia menambahkan, sikap pemerintah yang merevisi Permen menjadi indikasi awal bahwa kebijakan pemerintah tidak pernah konsisten dan tidak pernah mau belajar dari kesalahan.
Meski belum ada aduan, Marwan meminta kepada penegak hukum untuk mengamati serius desakan desakan revisi Permen alokasi gas yang disampaikan para trader dan didukung oleh DPR karena sangat rawan dengan ketebelece dan syarat kepentingan.
"Saya mencurigai dorongan revisi dari DPR juga karena syarat kepentingan, ada juga mereka anggota DPR yang memiliki bisnis di sektor gas, ini kan konflik kepentingan, penegak hukum tentu harus mengawasi," tandasnya.
Marwan berpendapat, revisi Permen bakal memberi peluang untuk trader yang memiliki infrastruktur untuk mendapat alokasi gas, sehingga dikhawatirkan bakal mengambil pasar BUMN.
Dia menambahkan, jika revisi tersebut dilakukan, maka pemerintah harus menjamin perantara tidak membangun di wilayah yang infrastrukturnya telah dibangun BUMN dan melarang mereka menjual gas selain kepada konsumen.
Menurut Marwan, jika pihak swasta masih ingin berbisnis (jualan) gas, maka harus ada aturan yang dipenuhi. Misalnya, dengan membangun infrastruktur dan bukan di wilayah eksisting.
Kemudian, jika swasta membangun di wilayah yang baru harus melakukan koordinasi dengan BUMN dan BUMD. Lalu, swasta tidak mendapat alokasi gas langsung dari hulu.
"Jika persyaratan itu tidak dipenuhi, maka harga gas akan akan tetap tinggi dan perluasan infrastruktur akan gagal terwujud. Jika demikian, maka niat merevisi Permen harus diurungkan," ujar Marwan.
Marwan meminta Sudirman Said konsisten dengan ketentuan yang telah diundangkan dalam Permen tersebut untuk kepentingan publik, bukan kepentingan sekelompok pengusaha. (jpnn)
JPNN.com JAKARTA - Koordinator Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas mendesak aparat penegak hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja