Curigai Ada Nuansa Politik pada Restitusi Pajak Mobile 8
Sabtu, 20 Februari 2016 – 06:03 WIB
Nah, seandainya ditemukan bukti permulaan yang cukup, pembayar pajak juga masih diberi kesempatan untuk membayar denda administrasi. “ Pajak, kan, prioritas di penerimaan negara, saya kira harus ditempatkan dahulu di Ditjen pajak," tegasnya. (jpnn)
JPNN.com JAKARTA - Kejaksaan Agung diingatkan untuk bersikap profesional dalam menangani dugaan penyimpangan pajak Mobile 8. Penyidik tidak boleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puncak Nataru, Garuda Indonesia Group Menerbangkan 77.552 Penumpang
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- IDSurvey Buka Kantor Cabang di Singapura