Desakan agar Arief Mundur dari Ketua MK Memicu Kecurigaan
Senin, 12 Februari 2018 – 19:58 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan salah satu hakim konstitusi Maria Farida Indrati. Foto: dokumen JPNN.Com
Bahkan, sambung Muradi, MK di bawah kepemimpinan Arief telah memperoleh pengakuan dunia internasional. Buktinya, MK Indonesia sudah dua kali berturut-turut memimpin The Association of Asian Courts and Equivalent Institutions (AACC) atau Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Instansi Sejenis se-Asia. “Dan Prof Arief Hidayat sebagai presidennya,” tegas Muradi.(jpg/jpnn)
Persoalan etik yang menimpa Ketua MK Arief Hidayat sebenarnya telah selesai diputus oleh Dewan Etik MK. Namun, ada pihak yang masih mempersoalkannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU