Curigai Freeport Sembunyikan Mineral Khusus dari Papua
jpnn.com - jpnn.com - Keengganan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk membangun smelter sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineran dan Batu Bara (Minerba) telah memicu kerucigaan.
Ada dugaan anak usaha Freeport-McMoRan itu menyembunyikan sesuatu dari penambangannya di Papua sehingga tak mau melakukan pemurnian hasil tambang.
Menurut Ketua Gerakan Papua Optimis Jimmy Demianus Ijie, sesuai ilmu kimia berkala maka ketika ada emas di sebuah lokasi berarti juga terdapat kandungan lain seperti tembaga dan uranium. Freeport, katanya, tidak mau pemurnian dilakukan di Indonesia karena takut kandungan lain di dalam konsentrat yang selama ini mereka ekspor diketahui pemerintah.
"Ini kan tidak pernah dilaporkan kepada kita. Kekhawatiran saya, mereka menghindari itu," katanya dalam diskusi bertajuk Republik Freeport di Cikini, Jakarta, Sabtu (25/2).
Hal serupa juga disampaikan pengamat energi dan pertambangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Radhi. Menurutnya, Freeport tidak mau melakukan pemurnian di Indonesia karena ogah dikontrol oleh pemerintah.
"Kalau selama ini dia ekspor konsentrat, kan kita tidak tahu berapa emas yang dihasilkan. Tapi kalau diolah di sini, auditor bisa menghitung berapa perak, tembaga, emas. Di situ kita tahu berapa kekayaan yang dihasilkan secara legal di situ," ujar Fahmi.
Karena itu, katanya, PTFI harus mematuhi perintah UU Minerba tentang pembangunan semelter. Fahmi menegaskan, keharusan pembangunan smelter belaku bagi perusahaan pemegang kontrak karya (KK) ataupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK).(fat/jpnn)
Keengganan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk membangun smelter sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineran
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Rekomendasi BPK
- Dorong Hilirisasi Mineral, ANTAM-PLN Pasok Listrik 150 MVA untuk Optimalkan Smelter di Kolaka
- Pengamat Apresiasi Menteri ESDM Bahlil Konsisten Menggenjot Hilirisasi Tambang Lewat Pembangunan Smelter
- Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi Rp 80 M Tidak Terkait Korupsi Timah