Curigai Revisi Peraturan BPOM soal Galon Air Minum, KPPU: Siapa Diuntungkan?
Kamis, 12 Mei 2022 – 20:18 WIB

Kemasan air minum galon guna ulang. Foto: dok Aspadin
"Kemudian, polikarbonat juga bukan hanya di galon guna ulang, tapi juga di kemasan-kemasan pangan lainnya juga ada. Kenapa itu tidak diatur juga? Itu, kan, perlu kita lihat pandangan pandangan ahli kimia," tutur Abdul Hakim. (mcr9/jpnn)
KPPU menyoroti revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- KPPU Pantau Kenaikan Harga Bawang Putih
- Apakah Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya
- Isu Migrasi BPA dalam Air Galon Terbantahkan, Ini Hasil Penelitian 3 Kampus Ternama
- Sopir Truk Pengangkut Galon Berstatus Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
- Cuma Indonesia yang Ribut soal Galon Polikarbonat, Eropa & Amerika Santai Saja
- Program 3 Juta Rumah Maruarar Sirait Disorot, Pengadaan Bahan Baku Diawasi